Saya informasikan hal yang mungkin bisa bermanfaat bagi Anda...para pengendara kendaraan bermotor. Pada saat berkendara di jalan umum...sebagai manusia, memang kita tidak mungkin bisa 100 persen terhindar dari kekeliruan, kesalahan...dan saya percaya biasanya itu sebagian besar karena TIDAK DISENGAJA. Namanya juga manusia, kadang-kadang pada saat kita berkendara di jalan umum, gak sengaja melampaui batas kecepatan, melanggar lampu merah, atau karena gak pernah lewat di jalan tertentu...eh kita tenang saja menerobos rambu larangan masuk. Dan, tiba-tiba "Priiitt"...muncullah pak polisi berseragam lengkap...polisi lalu-lintas...menghentikan laju kendaraan Anda.
Dan, sudah bisa ditebak selanjutnya...Polantas di negara kita ini cenderung "mau menangnya sendiri"...gak peduli kondisi Anda pada saat itu, yang ada dipikirannya hanya satu...ANDA TELAH MELANGGAR RAMBU LALU-LINTAS...DAN HARUS DI-TILANG!... apalagi jika Anda cuma sendirian. Coba Anda saat itu dalam rombongan BONEX...wah pasti ya dibiarin saja...wong hanya melanggar rambu...tidak bikin huru-hara... Tapi karena Polantas itu memang cenderung beraninya sama "orang-orang yang salah membaca rambu karena khilaf dan sendirian atau cuma bersama keluarganya"...ya mereka ini pasti dengan semangat empat lima...MENGELUARKAN SURAT TILANG...
Jreengg...Ini dia informasinya. Surat TILANG Polantas itu, sebenarnya yang bisa dan boleh diberikan kepada para pelanggar lalu-lintas ada 2 (dua) macam warna yaitu: WARNA MERAH atau WARNA BIRU. Dan, ini memang dibuat untuk menunjukkan "kualifikasi" kesadaran pengendara bermotor. Si pengendara "ngotot" bahwa dia "tidak melanggar" atau si pengendara itu "menyadari" kalau memang dia "salah".
Jadi begini "peruntukkan" Surat TILANG warna MERAH dan BIRU tersebut:
Warna MERAH: buat pelanggar lalu-lintas yang gak merasa melanggar, juga gak merasa bersalah, sehingga dibutuhkan "pengadilan cepat" untuk menentukan...apakah dia salah atau benar dengan segala aspeknya. Nah, kalau Anda seperti ini...boleh meminta surat TILANG warna MERAH, untuk mengurusnya di kantor Pengadilan setempat. Di sini Anda boleh saja pakai "lawyer" atau advokad atau pengacara untuk membela Anda. Dulu di Surabaya ada kejadian, pelanggar yang sopir truk...tidak terima dengan surat TILANG Polantas, dan dia berhasil mengalahkan surat TILANG dari Polantas tsb di Pengadilan Surabaya...dan dia menang...jadi bebas gak di denda. Di pengadilan ini, jika Anda kalah...ya harus bayar DENDA TILANG sesuai dengan Undang-Undangnya. Dan, biasanya kalau "pengadilan tilang" di kantor pengadilan setempat...wah berjubelnya minta ampun deh...ngantrinya luuuaamaa buuaangeet...
Warna BIRU: buat pelanggar lalu-lintas yang dengan kesadarannya mengakui kalau dia memang bersalah melanggar rambu lalu-lintas, mengakuinya di depan Polantas yang menghentikan kendaraannya. Nah, jika Anda memang sudah mengakui kesalahan Anda melanggar rambu lalu-lintas, maka sebaiknya Anda minta Surat TILANG warna BIRU. Kemudian Anda tinggal TRANSFER ke BANK yang ditunjuk oleh Negara (biasanya BNI), di sini Anda harus segera mentransfer sejumlah uang sesuai dengan jenis pelanggaran lalu-lintas yang Anda lakukan (biasanya sudah ada "draft"nya). Setelah Anda selesai men-transfer uang denda pelanggaran, maka dengan bukti transfer itu...Anda ambil SIM atau STNK yang tadi ditahan Polantas...di POLSEK TERDEKAT tempat Anda kena TILANG tadi. Jika Anda sudah meminta Surat TILANG warna BIRU ke Polantas, maka si Polantas yang menilang Anda harus menyerahkan SIM/STNK Anda ke Polsek Wilayah nya menilang, dan Anda sebaiknya di awal kena TILANG sudah menanyakan wilayah "Polantas yang menilang" Anda tsb. Ini sudah merupakan "kebijakan negara"...yang sudah demokrasi ini, melayani masyarakat dengan baik.
MOHON PERHATIAN:
Lebih sering terjadi adalah: Polantas selalu "mengajak nego" dengan "menakuti" Anda, kalau SIDANG kan lama banget...harus ngantri segala, bagaimana kalau TITIP saja ke dia. Dan, Polantas seperti ini biasanya TIDAK FAIR...dan selalu hanya memberikan Surat TILANG warna MERAH ke Anda; meskipun Anda sudah mengaku bersalah...nah..kena deh loe...
Oleh sebab itu, jika Anda sudah mengakui salah, maka mintalah Surat TILANG warna BIRU, jangan mau dikasi yang warna MERAH...karena kalau yang MERAH kan untuk "berdebat" di pengadilan...lha wong ini Anda sudah mengakui kesalahan Anda melanggar rambu kok... Ingat, mintalah Surat TILANG warna BIRU...LALU LANGSUNG BAYAR DENDA LEWAT TRANSFER BANK...Beresss...
Nah, sekarang Anda sudah tahu perihal "surat-menyurat tilang" ini hehehe....semoga bermanfaat, dan jangan mau kalau "digertak-gertak Polantas Nakal". Karena sepanjang pengalaman saya....lebih banyak Polantas yang Nakal daripada yang Baik dan Fair...
Oke, sekian informasi soal TILANG POLANTAS...semoga bermanfaat. Dan, kalau ada Polantas yang baca...semoga dia lebih bersikap baik dan fair...kemudian kasi tau teman-temannya supaya juga menjadi lebih baik dan fair dalam bekerja, serta benar-benar melayani dan melindungi masyarakat...bukan malah memanfaatkan "ketidaktahuan atau kekeliruan ringan" kita ini. [halamansatu]
0 komentar:
Post a Comment